CARA PENGAJUAN PENGURUSAN IAR
Diajukan Secara Tertulis Kepada Direktur Jenderal Melalui
Organisasi Tingkat Pusat Dengan Kelengkapan Sbb :
1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atau Kartu
Tanda Pengenal Lainnya.
2. Surat Keterangan Berkelakuan Baik Dari Kepolisihan
(Khusus Anggota TNI/POLRI yang masih Dinas Aktif Cukup Surat
Keterangan dari Kesatuan Masing-masing)
3. Foto Copy SKKR Atau sertifikat Radio Elektronika dan Operator
Radio yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.
4. Foto Copy IAR yang diterbitkan dari Negara Lain bagi WNI yang
memilikinya.
5 Pas Foto Berwarna Ukuran 2X3, 3X4 dan 4X6 Masing-masing 5 (lima) Lembar
dan berlatar belakang Merah.
6. Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari orang tua/wali atau keterangan
dari Kepala Sekolah bagi mereka yang belum berusia 17 (tujuh Belas) Tahun.
Info Orlok Ende
PERIZINAN AMATIR RADIO
IAR Sebagaimana dimaksud dikeluarkan Menurut Tingkatan Sbb ;
1. IAR
A. Tingkat PEMULA
B. Tingkat SIAGA
C. Tingkat Penggalang
D. Tingkat Penegak
2. Format IAR
Untuk Semua Tingkat dan Spesifikasi Teknis IAR Pada Ayat (1)
tercantum Dalam Lampiran II, III, IV dan V Peraturan Mentri
3. Masa Berlaku IAR untuk setiap Tingkatan Sbb :
A. Tingkat PEMULA 2 (dua) Tahun
B. Tingkat SIAGA 3 (tiga) Tahun
C. Tingkat Penggalang 5 (lima) Tahun
D. Tingkat Penegak 5 (lima) Tahun
4. Bagi Amator Radio yang telah berusia 60 (enam Puluh) Tahun atau lebih
dapat diberikan IAR yang berlaku seumur hidup dan harus memenuhi
Persyaratan Sbb :
a. Warga Negara Indonesia
b. Memiliki IAR yang masih berlaku
c. Masih menjadi anggota organisasi sekurang-kurangnya 5 (lima) Tahun
d. Berprestasi dengan pernyataan dari Organisasi
5. Amatir Radio hanya diizinkan memiliki 1 (satu) IAR