CARA PENGAJUAN PENGURUSAN IAR
Diajukan Secara Tertulis Kepada Direktur Jenderal Melalui
Organisasi Tingkat Pusat Dengan Kelengkapan Sbb :
1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atau Kartu
Tanda Pengenal Lainnya.
2. Surat Keterangan Berkelakuan Baik Dari Kepolisihan
(Khusus Anggota TNI/POLRI yang masih Dinas Aktif Cukup Surat
Keterangan dari Kesatuan Masing-masing)
3. Foto Copy SKKR Atau sertifikat Radio Elektronika dan Operator
Radio yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.
4. Foto Copy IAR yang diterbitkan dari Negara Lain bagi WNI yang
memilikinya.
5 Pas Foto Berwarna Ukuran 2X3, 3X4 dan 4X6 Masing-masing 5 (lima) Lembar
dan berlatar belakang Merah.
6. Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari orang tua/wali atau keterangan
dari Kepala Sekolah bagi mereka yang belum berusia 17 (tujuh Belas) Tahun.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar